My Blog

KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KESEJAHTERAAN PENSIUNAN ATLET

Apakah medali yang atlet sumbangkan akan membuat atlet sejahtera dikemudain hari?

Setiap negara memiliki kebijakan yang mengatur tentang kesejahteraan atlet dan pensiunan atlet sebagai bentuk apresiasi atas prestasi yang diraih untuk negara. Penyejahteraan para atlet dan mantan atlet di Indonesia terdapat pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang system keolahragaan nasional. Kemudian dikuatkan dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang ketentuan jaminan sosial bagi olahragawan melalui system jaminan sosial nasional yang menunjukkan penegasan terhadap profesi atlet sebagai suatu profesi pekerjaan sesuai dengan konsep negara kesejahteraan (welfare state). Peraturan presiden ini bertujuan untuk menyejahterakan atlet, ketika sudah tidak dapat bertanding lagi. Akan tetapi, implementasi regulasi peraturan perundang-undangan yang sudah disusun belum dilakukan secara menyeluruh, sehingga masih ditemukannya bebrapa pensiunan atlet yang belum sejahtera. Ketidak merataan ini salah satunya disebabkan oleh ketersediaan kuota penerima bantuan yang tidak sebanding dengan jumlah pensiunan atlet. Oleh karean itu, pemerintah pusat hendaknya memperhatihan atlet yang tidak mendapatkan kuota dengan mendata pensiunan atlet yang belum sejahtera. Hal ini dilakukan agar seluruh pensiunan atlet diberikan kehidupan yang layak melalui program lain yang bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun swasta.

 

Pemerintah daerah hendaknya menyusun kebijakan yang mengatur tentang program penyejahteraan atlet daerah. Program penyejahteraan dapat disusun baik bantuan finansial, jeminan pendidikan maupun pelatihan peningkatan soft skill. Hal ini dilakukan supaya pensiunan atlet memiliki skill lain diluar keterampilan olahraga yang dimiliki. Tidak lupa, edukasi ilmu kewirausahaan dan menajemen keuangan perlu dilakukan pada masa pembinaan. Hal tersebut dikarenakan pensiunan atlet perlu menguasai kecerdasan finansial agar terhindar dari kesulitan ekonomi, meskipun pemerintah telah memberikan regulasi. Terakhir dalam implementasi kebijakan, pemerintah juga perlu melakukan pengawasan pelaksanaan pembinaan bagi para atlet, karena pemberian dana dan fasilitas pembinaan merupakan ranah rawan untuk disalahgunakan.

Referensi :

Wicaksono, A. P. (2022). Politik Hukum Pemerintah Republik Indonesia Dalam Menyejahterakan Kehidupan Para Atlet (Olahragawan) dan Mantan Atlet. Jurnal Bedah Hukum, 6(1), 44–56.

Scroll to Top